LABKB Gelar Pelatihan Pemetaan Partisipatif, Tiga Kadie di Kesultanan Buton Terlibat

0

Harianpolri.com – PASARWAJO, 21 September 2026 — Lembaga Adat dan Budaya Kesultanan Buton (LABKB) bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir (JPKP) menggelar Pelatihan Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat pada 19–21 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di R.M. Kencana, Banabungi, Pasarwajo, tersebut diikuti utusan Masyarakat Adat dari tiga Kadie di lingkungan Kesultanan Buton, yakni Kadie Holimombo, Kadie Takimpo–Kambulabulana, dan Kadie Kancinaa.

Pelatihan dilaksanakan melalui sesi materi dan forum, kemudian dilanjutkan dengan praktik pemetaan langsung di lapangan. Peserta diperkenalkan pada konsep pemetaan partisipatif, pengenalan wilayah adat, pengumpulan informasi berbasis pengetahuan masyarakat, hingga penggunaan metode dan perangkat pemetaan.

Dalam proses tersebut, masyarakat adat ditempatkan sebagai pelaku utama. Mereka dilibatkan untuk mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan menjelaskan wilayah, sejarah, batas-batas, serta berbagai unsur penting yang berkaitan dengan ruang hidup adat mereka.

Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat

Perangkat Kesultanan Buton, Buston Asaf, mengatakan pemetaan wilayah adat tidak sekadar bertujuan menghasilkan peta, tetapi juga menjadi bagian dari upaya masyarakat adat mengenali dan mendokumentasikan ruang hidupnya.

“Pemetaan partisipatif wilayah adat ini bukan semata-mata kegiatan untuk membuat sebuah peta. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Masyarakat Adat untuk mengenali, mendokumentasikan, dan menjaga ruang hidup serta wilayah adat yang menjadi bagian dari identitas dan sejarah mereka,” kata Buston.

Menurut dia, keberadaan masyarakat adat berkaitan erat dengan wilayah adat sebagai ruang berlangsungnya kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan praktik adat yang diwariskan antargenerasi.

Ia menilai kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mendokumentasikan wilayah adat dapat memperkuat pengetahuan mereka dalam menjaga keberlanjutan wilayah tersebut.

“Ketika masyarakat adat mengetahui dan mampu mendokumentasikan wilayah adatnya, maka mereka memiliki dasar pengetahuan yang lebih kuat untuk menjaga wilayah tersebut dan memperjuangkan keberlanjutannya. Karena itu, pemetaan partisipatif menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat eksistensi Masyarakat Adat,” ujarnya.

Buston juga menegaskan bahwa penguatan masyarakat adat tetap dapat ditempatkan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Masyarakat Adat adalah bagian dari masyarakat Indonesia. Memperkuat eksistensi Masyarakat Adat bukan berarti memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Justru sebaliknya, Masyarakat Adat harus dapat hidup, berkembang, dan berkontribusi sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tetap mempertahankan identitas, nilai-nilai adat, serta hak-hak tradisionalnya,” katanya.

Menurutnya, dokumentasi wilayah adat juga diharapkan dapat menjadi bahan bagi masyarakat dan pemerintah dalam membangun tata kelola wilayah yang lebih tertib serta mengurangi potensi konflik akibat ketidakjelasan wilayah dan ruang hidup masyarakat.

Masyarakat Jadi Pelaku Utama

Dr. Armand Manila dari JPKP, yang menjadi pemateri sekaligus pelatih, mengatakan keterlibatan langsung masyarakat merupakan unsur penting dalam pemetaan partisipatif.

“Pemetaan partisipatif menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama. Masyarakat memiliki pengetahuan mengenai wilayahnya, sejarah penguasaannya, tempat-tempat penting, sumber daya alam, serta batas-batas yang mereka pahami dan warisi secara turun-temurun,” jelasnya.

Pengetahuan tersebut, kata Armand, kemudian dipadukan dengan metode pemetaan agar dapat menjadi informasi spasial yang lebih sistematis.

Ia menekankan bahwa tujuan pelatihan bukan semata-mata membuat peserta mampu menggunakan perangkat pemetaan.

“Yang paling penting bukan hanya bagaimana peserta dapat membuat peta, tetapi bagaimana mereka memahami apa yang sedang dipetakan, dari mana informasi tersebut berasal, siapa yang memiliki pengetahuan tentangnya, dan bagaimana informasi itu dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Armand berharap pelatihan tersebut dapat meningkatkan kemampuan masyarakat adat untuk melakukan pendokumentasian wilayah secara mandiri dan berkelanjutan.

“Harapannya, setelah pelatihan ini masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pihak luar ketika membutuhkan informasi mengenai wilayahnya. Mereka sudah memiliki pengetahuan dasar dan pengalaman praktik untuk melakukan pemetaan secara partisipatif dan mengembangkan data wilayah adatnya,” tuturnya.

Peserta Dapat Pengalaman Lapangan

Peserta dari Masyarakat Adat Kadie Holimombo, La Hendra, mengatakan pelatihan tersebut memberikan pengetahuan baru tentang bagaimana pengetahuan masyarakat mengenai wilayah adat dapat dituangkan dalam bentuk data dan peta.

“Sebelumnya kami mengetahui wilayah adat berdasarkan pengetahuan dan cerita yang diwariskan oleh orang tua dan para tetua adat. Melalui kegiatan ini kami belajar bagaimana pengetahuan tersebut dikumpulkan, dicatat, kemudian dipetakan secara bersama-sama sehingga dapat menjadi dokumentasi yang lebih jelas mengenai wilayah adat kami,” katanya.

Menurut La Hendra, praktik langsung di lapangan menjadi salah satu bagian penting karena peserta dapat memahami proses pemetaan berdasarkan kondisi wilayah sebenarnya.

“Kami mendapatkan pengalaman bagaimana menentukan titik-titik dan informasi penting di wilayah adat, berdiskusi dengan sesama masyarakat, serta menghubungkan pengetahuan adat dengan teknik pemetaan. Pengetahuan ini sangat bermanfaat untuk kami bawa kembali ke komunitas masing-masing,” ujarnya.

Pelatihan selama tiga hari tersebut diharapkan menjadi langkah awal penguatan kapasitas masyarakat adat di wilayah Kesultanan Buton dalam mendokumentasikan wilayah dan ruang hidup adat.

Keterlibatan tiga Kadie juga menjadi ruang pertukaran pengalaman mengenai kondisi, sejarah, serta tantangan yang dihadapi masing-masing komunitas adat.

LABKB bersama KIARA dan JPKP selanjutnya berharap pengetahuan yang diperoleh dapat diteruskan kepada masyarakat di masing-masing Kadie dan menjadi bagian dari proses pendokumentasian wilayah adat secara bertahap, partisipatif, serta melibatkan masyarakat sebagai pemegang pengetahuan utama mengenai wilayahnya.

(Nasiru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *