Pencurian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Dapat Diproses Hukum, Ini Ancaman Pidananya

0

Harianpolri.com – Rohil | Aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit merupakan perbuatan yang dapat diproses secara hukum. Penanganan perkara pencurian TBS dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan modus, nilai kerugian, lokasi, serta unsur-unsur tindak pidana yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Salah satu ketentuan yang dapat diterapkan adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya ketentuan mengenai pemanenan atau pemungutan hasil perkebunan secara tidak sah.

Selain itu, apabila unsur-unsurnya terpenuhi, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

Dalam ketentuan pencurian biasa, Pasal 362 KUHP mengatur bahwa seseorang yang mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, apabila pencurian dilakukan dengan keadaan tertentu yang memenuhi unsur pemberatan, dapat diterapkan ketentuan mengenai pencurian dengan pemberatan. Salah satu bentuknya antara lain pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana yang berlaku.

Untuk perkara dengan nilai kerugian tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam hukum acara pidana, perkara pencurian juga dapat masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring).

Oleh karena itu, masyarakat maupun pengelola perkebunan diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan pencurian TBS. Setiap dugaan tindak pidana hendaknya dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai prosedur hukum.

Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Penentuan pasal yang diterapkan terhadap pelaku dilakukan setelah mempertimbangkan seluruh unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Masyarakat juga diimbau turut menjaga keamanan lingkungan perkebunan serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan adanya dugaan pencurian atau aktivitas mencurigakan di kawasan perkebunan.

Dengan adanya penegakan hukum tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan keberlangsungan usaha perkebunan serta mencegah terjadinya kerugian bagi pemilik maupun pengelola perkebunan.

(N. Sihotang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *