Polairud Polda Papua Ungkap Dugaan Peredaran Ganja di Pelabuhan Jayapura

0

Jayapura – Harianpolri.com | 5 September 2026 — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Pelabuhan Umum Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua pada Sabtu, 5 September 2026, saat melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur transportasi laut.

Tim Lidik bergerak dari Mako Ditpolairud Polda Papua menuju Pelabuhan Penumpang Kota Jayapura sekitar pukul 14.00 WIT. Kegiatan tersebut dilakukan menyusul adanya kapal penumpang KM Sinabung yang telah bersandar di Dermaga Pelabuhan Umum Kota Jayapura.

Sekitar pukul 15.00 WIT, proses embarkasi penumpang KM Sinabung berlangsung. Tim kemudian melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap calon penumpang maupun barang bawaan yang dicurigai membawa barang terlarang.

Pada sekitar pukul 15.15 WIT, petugas yang melakukan pemantauan di area dermaga melihat seorang pria yang dicurigai berada di kawasan Pelabuhan Penumpang Kota Jayapura. Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut beserta barang bawaannya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu buah karton yang setelah dibuka berisi sejumlah plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja. Barang tersebut ditemukan bersama sejumlah plastik bening lainnya yang diduga berisi ganja dan disimpan di dalam tas berwarna hitam merek Adidas.

Pria yang diamankan tersebut diketahui bernama Marthen Luther Woria, 23 tahun, seorang nelayan asal Manokwari, Papua Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, yakni 110 plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika, 50 plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi ganja, satu plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi ganja, serta tiga plastik bening berukuran besar yang diduga berisi ganja.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah karton berukuran sedang yang dilakban warna cokelat dan satu buah tas warna hitam merek Adidas.

Sekitar pukul 19.30 WIT, tim membawa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dari Pelabuhan Penumpang Kota Jayapura menuju Mako Ditpolairud Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik merencanakan penerapan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Ditpolairud Polda Papua dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika melalui jalur perairan dan pelabuhan di wilayah hukum Polda Papua.

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diserahkan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *