Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Penanaman Pohon Ganja, Puluhan Tanaman Diamankan
BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan modus menanam dan membudidayakan tanaman ganja di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan seorang pria berinisial AS (49).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polrestabes Bandung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 pohon ganja berusia sekitar 4,5 bulan dan 28 pohon ganja berusia sekitar 10 hari. Selain itu, turut diamankan sejumlah tanaman ganja lainnya dengan berbagai ukuran serta 2 bungkus plastik berisi biji ganja.
Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan tersangka untuk menanam dan merawat tanaman ganja, di antaranya 5 lampu ultraviolet, 1 alat penyemprot berisi pestisida, 2 botol pestisida, 2 botol booster, 1 gunting, serta 1 unit telepon seluler.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan penanaman ganja sejak Mei 2026. Biji ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara untuk teknik menanam dan merawat tanaman ganja, tersangka mengaku mempelajarinya melalui media YouTube.
Kepada penyidik, tersangka mengaku tanaman ganja yang ditanam tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian diberikan secara cuma-cuma kepada teman.
Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polrestabes Bandung masih melakukan pengembangan dan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk mengejar keberadaan pemasok biji ganja yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polrestabes Bandung menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
